Saya akan
membahas beberapa point penting dala postingan Pengertian Warga Negara
dan Kewarganegaraan kali ini, yaitu Pengertian warga negara, Pengertian
kewarganegaraan, Kedudukan warga negara dalam negara, penentuan warga
negara, dan Masalah yang timbul mengenai kewarganegaraan. Setelah sekian
lama tidak ada postingan baru dari blog ini, akhirnya kami kembali
dengan nuansa yang baru :D, mudah-mudahan dapat bermanfaat ya bagi
sahabat ilmu sekalian, terus kunjungi softilmu.blogspot.com.
Negara sebagai suatu
entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa rakyat,
wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang
bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara.
Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya. Hubungan itu lazim
disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara
menciptakan hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Secara umum Warga
mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan,
jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu
Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada
waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan
penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari
suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan
mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu,
pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara
merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen
merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim
bagi istilah citizen.
Selain istilah warga
Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan
penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa.
Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah
negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh
lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status
dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya
sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia
berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan
kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini
sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi
dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan
orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara
tersebut.
Pendapat lain
menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial
dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga
diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas
politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota,
namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang
membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam
politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta
tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang
yang bukan warga negaranya.
C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan
kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang
menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan
negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga
negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan
negara tersebut.
D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan.
Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah tiga hal ini
paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan
orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat kelahirannya.
Sumber : Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.
Akhirnya selesai
juga postigan kali ini sahabat, Semoga aja bermanfaat ya ilmunya, Jika
ada hal yang masih belum dipahami atau dimengerti silahkan ditanyakan ,
jangan di pendam-pendam. Terimakasih telah berkunjung di blog sederhana
ini, jangan lupa tinggalkan komentar sama jempolnya ya :D.
smoga bermanfaat bagi pembaca........
0 comments:
Post a Comment