Untuk mendapatkan dan bisa membelanjakan uang hasil jerih payah tersebut tentu saja cek yang didapat dari program mencari dollar harus dicairkan terlebih dahulu ke bank di dekat sekitar kita yang dapat melakukan pencairan cek tersebut atau melalui jasa perantara atau calo cek yang dapat mencairkan cek dalam waktu yang sangat cepat yaitu satu atau beberapa hari saja dengan biaya yang terjangkau. Yang perlu dipersiapkan untuk cairin cek dari luar negeri adalah cek yang sesuai nama kita di tanda pengenal seperti ktp, sim, kk dan paspor. Lalu jangan lupa kita harus punya account di bank tempat kita hendak mencairkan cek tersebut baik rekening yang sudah dibuka cukup lama atau rekening yang baru dibuka tergantung persyaratan masing-masing bank yang bersangkutan. Kemudian tanda pengenal seperti ktp, sim, kk dan paspor beserta fotokopinya jika diminta. Dan yang terakhir adalah bawa duit atau uang tunai / cash / kontan kalau bank minta dibayar di muka sebelum transaksi dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa list / daftar bank yang berdasarkan pantauan penulis bisa mencairkan cek dari luar negri beserta syarat pencairannya dari banyak sumber :
1. Bank BCA
- punya rekening tahapan bca (jarang bisa) atau rekening giro
- umur rekening tidak dibatasi
- fee bank bca $10 - $30
- proses 1 bulan atau lebih
2. Bank Citibank
- punya rekening yang saldo buka rekening minimal puluhan juta
- proses pencairan cek bisa 2 minggu sampai 1 bulan
- fee sekitar $10
3. Bank BNI
- fee $10 sampai $20
- punya rekening di bni
4. Bank Niaga
- fee pencairan cek $5 saja (mungkin bisa ada potongan tambahan)
- proses bisa memakan waktu 3-5 minggu
- umur rekening tabungan kita harus di atas 6 bulan (ada juga yang bisa tanpa harus umur 6 bulan lebih)
5. Bank BII
- fee sekitar 300 ribu per transaksi cek
- proses 1 sampai 2 bulan
6. Bank Panin
- feenya cuma $10
- proses sekitar 3-4 minggu
- fee tambahan dari citibank $0.1
7. Bank Mandiri
- Fee per cek kurang lebih $24 atau 300 ribu
- punya rekening bank mandiri
8. Bank Lippo / Lippobank
- fee dari bank lippo sekitar 25ribu sampai 30 ribu
- fee di luar lippobank sekitar 200 ribuan
- proses kurang lebih 1 bulan
- umur rekening mungkin harus berusia 1 tahun
9. Bank NISP
- fee $5 atau 0.125% dari nominal cek
- proses sekitar 1 bulan
NB : Sebaiknya anda tanya-tanya dulu ke bank yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian.
Bagi anda yang tidak sabar ingin menapatkan uang anda dari cek, maka anda dapat menukarkan atau menyairkan check tersebut ke perantara atau calo cek di situs www.kioscek.com yang pasti dengan ada biaya atau fee ekstra yang mungkin lebih besar daripada biaya yang ditagih oleh bank pada anda. Kios cek dapat mencairkan uang anda yang ada dalam cek dalam yang sangat cepat yaitu dalam tempo satu atau dua hari saja tergantung situasi dan kondisi. Yang pasti bila cek yang dicairkan memiliki nominal yang besar maka akan lebih menguntungkan bila ditukarkan ke bank dibandingkan ke kioscek.
Kioscek bertempat di Bali dan memiliki npwp dan alamat yang aktif sebagai tempat bisnis. Selain bisnis calo cek kilat 1 hari, kioscek juga berbisnis e-gold changer atau tempat penukaran ecurrency egold dengan rupiah. Sebaiknya anda menggunakan rekening bank bca atau bni untuk menerima pembayaran dari kioscek agar lebih cepat proses pengiriman uangnya. Bagi anda yang berminat menukarkan cek anda dengan uang cash di rekening bank anda anda cukup melakukan langkah berikut ini :
1. Daftar account baru di www.kioscek.com
2. Isi data diri anda di account kioscek
3. Isi formulir pencairan cek jika mau nyairkan cek anda
4. Kirim cek yang sudah anda ditandatangani beserta surat kuasa dan fotokopi ktp 2 lembar
5. Konfirmasi pengiriman cek ke nomor telepon / hp kioscek
6. Setelah cek mereka terima dan valid, saldo bank anda akan bertambah dengan potongan fee sekitar kurang lebih 7-10%
Note Tambahan :
Mungkin anda akan menemukan bank yang nggak ngerti sama cek yang anda bawa bisa jadi orang bank sana pada emang tidak mengerti atau tidak mau ambil susah dan ambil pusing mencairkan cek anda. Mereka akan geleng-geleng kepala menolak mencairkan check yang anda bawa. Atau bisa juga policy atau persyaratan pencairan cek berbeda-beda dari satu cabang bank dengan cabang yang lainnya. Good luck for indonesian $ hunters.
Penjelasan Bank Indonesia tentang Cek:
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan
Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung
kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan
nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek
dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank,
khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG
terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan
BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui
pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain
itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro
tidak dapat dipindahtangankan.
Definisi
Cek
adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang
tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama"
maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat
diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
Cek
telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai
dengan Pasal 229.
Bilyet
Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan
Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
Memberikan
kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu
tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Khusus
untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya
pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada
Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
Risiko
nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet
Giro kosong.
Risiko
menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran
dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro
kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik
melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan
ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan
“saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Keterangan
|
Cek
|
Bilyet Giro
|
1. Pengertian
|
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang
Cek tersebut.
|
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
|
2. Pencairan Dana
|
Melalui tunai atau pemindahbukuan
|
Hanya melalui pemindahbukuan
|
3. Syarat Formal
|
Terdapat nama “Cek”
Perintah tidak bersyarat
Terdapat nama Penarik
Tempat pembayaran
Tempat dan tanggal penerbitan Cek
Tandatangan Penarik
|
Terdapat nama “Bilyet Giro”
Perintah tidak bersyarat
Terdapat nama Penarik
Jumlah dana dipindahbukukan
Tempat dan tanggal penarikan
Nama dan Nomor Rekening Pemegang
Nama Bank Penerima
|
4. Tenggang Waktu Penawaran
|
Tidak Ada
|
70 hari sejak tanggal penarikan.
|
5. Masa Daluarsa
|
70 hari sejak tanggal penarikan
|
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
|
6. Syarat Lain
|
Tersedianya dana sejak diterbitkan.
Memenuhi materai yang cukup.
Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
|
Tersedia dana pada tanggal efektif.
Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal efektif.
Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal efektif.
Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus
sama
|
0 comments:
Post a Comment