Gbr: Taman Nasional Gunung Leuser
Taman nasional merupakan kawasan yang dlindungi. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Di Indonesia saat ini terdapat 50 Taman Nasional, yang pengelolaannya di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Enam di antaranya ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Salah satu di antaranya adalah Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang terdiri dari tiga taman nasional yang luas dan terpisah yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang memiliki luas seluruhnya 2,595,124 ha.
TRHS merupakan areal konservasi terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di pegunungan Bukit Barisan, yang disebut Andes of Sumatra. Taman ini adalah rumah bagi sekitar 10.000 spesis tumbuhan, lebih dari 200 spesis hewan mamalia, dan sekitar 580 spesis burung. TRHS memiliki potensi besar untuk konservasi jangka panjang biota Sumatera yang sangat beragam.
Di wilayah Sumatera Utara saat ini terdapat dua taman nasional. Pertama adalah Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Kedua adalah Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal.
Taman Nasional Gunung Leuser
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memiliki luas 1.094.692 ha, dengan panjang 150 km dan lebar 100 km. Sebagian dari taman nasional ini merupakan wilayah Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat. TNGL sebagai bagian dari TRHS masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser dengan ketinggian mencapai 3.466 meter di atas permukaan laut yang terdapat di wilayah Aceh. Areal di sekitar Gunung Leuser dikenal dengan sebutan Ekosistem Leuser, yang meliputi pantai hingga pegunungan dengan hutan lebat yang dikenal dengan hutan hujan tropis.
TNGL terdiri dari gabungan (1) Suaka Margasatwa Gunung Leuser (416.500 ha), Suaka Margasatwa Kluet (20.000 ha), (3) Suaka Margasatwa Langkat Barat (51.000 ha), Suaka Margasatwa Langkat Selatan (82.985 ha), Suaka Margasatwa Sekundur (60.600 ha), Suaka Margasatwa Kappi (142.800 ha), Taman Wisata Gurah (9.200 ha), dan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (292.707 ha).
TNGL merupakan satu dari dua habitat yang tersisa untuk Orangutan Sumatera. Mamalia lain yang ditemukan di taman nasional ini termasuk gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, rusa sambar, beruang madu, sarudung, siamang, monyet ekor panjang, beruk, kambing hutan, macan tutul, dan burung rangkong badak.
Ada dua obyek wisata menarik yang terkenal di dalam kawasan TNGL yaitu Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera di Bukit Lawang, Bohorok dan Pusat Konservasi di Tangkahan, keduanya termasuk Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Taman Nasional Batang Gadis
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) mengambil nama dari Sungai Batang Gadis yang mengalir dan membelah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. TNBG yang secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Madina, memiliki luas 108.000 ha. Kawasan ini terletak pada ketinggian 300 hingga 2.145 meter di atas permukaan laut, dan puncak tertingginya adalah Gunung Sorik Marapi.
TNBG ditetapkan secara resmi sebagai taman nasional dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Kawasan TNBG yang merupakan rangkaian pegunungan ini memiliki potensi keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi. Taman ini merupakan habitat satwa yang dilindungi seperti harimau Sumatera, tapir, beruang madu, orangutan ras angkola, siamang, berbagai jenis burung, dan lainnya. Selain itu, kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan merupakan hulu beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, sehingga berperan dalam kelestarian hidrologis di kedua wilayah tersebut.
Taman Hutan Raya
Provinsi Sumatera Utara memiliki sebuah taman hutan raya (Tahura) yaitu Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terdapat di Kabupaten Tanah Karo. Taman yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden R.I. No. 48 Tahun 1988 pada tanggal 19 November 1988, memiliki luas 51.600 ha. Tahura Bukit Barisan merupakan kawasan hutan lindung dan konservasi yang meliputi hutan lindung Sibayak, Sinabung, dan Simancik. Di kawasan Tahura ini terdapat dua gunung berapi yaitu Gunung Sibayak (2.211 mdpl) dan Gunung Sinabung (2.451 mdpl).
Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam (perlindungan suatu kawasan) yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Provinsi Sumatera Utara memiliki sebelas cagar alam seperti berikut:
- Batu Gajah di Kabupaten Simalungun, luas 0,80 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 923/Kpts/Um/12/82 Tanggal 27 Desember 1982)
- Batu Ginurit di Kabupaten Labuhan Batu, luas 0,50 ha (Zelfbestuur Besluit No. 390/1934 Tanggal 17 September 1934)
- Dolok Saut Surungan di Kabupaten Tapanuli Utara, luas 39 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 923/Kpts/Um/12/82 Tanggal 27 Desember 1982)
- Dolok Sibualbuali di Kabupaten Tapanuli Selatan, luas 5.000 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 215/Kpts/Um/8/82 Tanggal 4 Agustus 1982)
- Dolok Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan, luas 6.970 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 226/Kpts/Um/8/82 Tanggal 4 Agustus 1982)
- Dolok Tinggi Raja di Kabupaten Simalungun, luas 167 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 923/Kpts/Um/12/82 Tanggal 27 Desember 1982)
- Liang Balik di Kabupaten Labuhan Batu, luas 0,31 ha (Zelfbestuur Besluit No. 221/1936 Tanggal 1 November 1936)
- Lubuk Raya di Kabupaten Tapanuli Selatan, luas 3.050 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 923/Kpts/Um/12/82 Tanggal 27 Desember 1982)
- Martelu Purba di Kabupaten Langkat, luas 195 ha (Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No. 471/Kpts-II/93 Tanggal 9 Februari 1993)
- Sei Ledong di Kabupaten Labuhan Batu, luas 1.100 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 923/Kpts/Um/12/82 Tanggal 27 Desember 1982)
- Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang, luas 9,15 ha (Zelfbestuur Besluit No. 37/PK Tanggal 10 Maret 1938)
Suaka margasatwa (perlindungan turunan satwa) adalah hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. Di Sumatera Utara terdapat suaka margawatwa seperti berikut:
- Barumun di Kabupaten Tapanuli Tengah, luas 40.330 ha (SK Menteri Kehutanan R.I. No. 70/Kpts-II/1989 Tanggal 2 Juni 1989)
- Dolok Surungan di Kabupaten Tapanuli Utara, luas 23.800 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 43/Kpts/Um/2/74 Tanggal 2 Februari 1974)
- Karanggading di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, luas 15.765 ha (Keputusan Menteri Pertanian R.I. No. 811/Kpts/Um/11/80 Tanggal 5 November 1980)
- Siranggas di Kabupaten Tapanuli Tengah, luas 5.657 ha (Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No. 70/Kpts-II/1989 Tanggal 2 Juni 1989)
0 comments:
Post a Comment